Nafkah Suami Kepada Istri Dalam Islam
Jika suami bakhil yaitu tidak memberikan nafkah secukupnya kepada istri tanpa alasan yang benar maka istri berhak menuntut jumlah nafkah tertentu baginya untuk keperluan makan minum pakaian dan tempat tinggal.
Nafkah suami kepada istri dalam islam. Suami perlu menyediakan nafkah zahir dan batin. Isteri mempunyai hak untuk menuntut nafkah dari suami menurut peruntukan yang ada dalam undang undang keluarga islam walaupun masih dalam ikatan perkahwinan. Namun begitu nilainya perlu mengikut kemampuan suami. Salah satu kewajiban istri terhadap suami dalam islam adalah selalu mendampingi suami selama suami masih dalam syariat islam.
Jika sang isteri bekerja tanpa izin suaminya dan mendapatkan uang maka sebab yang menjadikan suami wajib memberikan nafkah kepadanya telah gugur. Sedangkan bagi suami yang memang mempunyai penyakit atau kekurangan yang memang tidak memungkinkannya untuk memberikan nafkah batin kepada istri hendaknya sebagai seorang istri haruslah bersabar. Menurut islam seorang isteri berhak mendapat keperluan hidup dan nafkah yang mencukupi daripada si suami. Uztad fawwaz akhirnya menerangkan serba sedikit tentang erti hak isteri pada duit suami yang wajar difahami oleh semua umat islam.
Kehidupan dalam keluarga memang tidak mudah banyak sekali lika liku kehidupan yang menyebabkan pasangan suami istri harus beradaptasi dengan kondisi yang ada selayaknya suami adalah bertanggungjawab untuk mencari nafkah tetapi dalam kondisi tertentu peran itu justru lebih banyak dominan dilakukan istri atau dalam kondisi lain justru istri yang berperan mencari. Pemberian nafkah kepada isteri adalah tanggungjawab suami seperti yang telah ditetapkan oleh islam. Selain itu tanggungan nafkah isteri boleh terlepas jika isteri secara nyata melepaskan haknya untuk menerima nafkah. Apa yang dimaksudkan dengan nafkah.
Kenapa ianya hanya untuk isteri. Dalam hal ini istri tidak berhak meminta nafkah dalam jumlah tertentu selama suami melaksanakan kewajibannya itu. Kewajiban lain yang tidak boleh dilupakan suami adalah bahwa ia harus tetap memberikan nafkah kepada istri yang hendak ia cerai sebagaimana biasanya. Hukum memberi nafkah dari suami kepada istri adalah wajib.
Hal ini sebagaimana firman allah swt dalam al qur an surat ath thalaaq ayat 6 berikut. Dalam islam setiap suami wajib melayani isteri dengan baik. Kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri disebabkan karena status isteri yang menjadi tawanan suaminya dan ia wajib meluangkan waktunya untuk suaminya. Dalam institusi rumah tangga suami isteri wajib tahu hak masing masing.
1 memberi nafkah kepada isteri wajib ke atas suami memberi nafkah ke atas isteri sama ada isteri berkemampuan atau sebaliknya. Sedangkan kewajiban dalam bentuk non materi seperti memuaskan hajat seksual istri tidak masuk dalam artian nafkah meskipun dilakukan suami terhadap istrinya. Untuk suami tidak ada ke.