Wanita Yang Haram Dikahwini
Haram dikahwini oleh bekas suaminya kecuali setelah wanita itu berkahwin lain dan telah bercerai dengan suami barunya serta telah habis tempoh iddahnya f mengahwini lebih daripada empat orang wanita dalam masa yang sama.
Wanita yang haram dikahwini. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Yaitu diharamkan bagi kalian mengawini wanita wanita yang berstatus sebagai isteri orang lain terkecuali wanita yang menjadi tawanan perang. Diantara para wanita yang termasuk ke dalam kelompok haram dinikahi secara sementara waktu. Wanita yang haram dinikahi atau dalam istilah arab disebut al muharramat dapat dibagi menjadi dua bagian.
Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami kecuali budak budak yang kamu miliki an nisaa 24. Karena dalam rukun maupun syarat sah menikah ada beberapa point yang harus dipenuhi termasuk tidak menikah dengan seseorang yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi karena sebab keturunan dan. Perempuan yang haram dikahwini untuk sementara waktu. Perempuan perempuan yang haram dikahwini itu terbahagi kepada dua bahagian.
Misalnya seorang wanita yang sedang punya suami hukumnya haram dinikahi orang lain. Wanita yang haram dinikahi untuk selama lamanya al muharramat al mu abbadah yaitu wanita yang tidak boleh dinikahi untuk waktu yang tidak terbatas karena adanya sebab sifat pengharaman yang tidak bisa hilang seperti karena anak perempuannya saudara perempuannya dan lain lainnya 1. Di antara penyebabnya iaitu dua perempuan yang bersaudara dalam satu ikatan perkahwinan perempuan yang tidak beragama islam perempuan yang ditalak tiga mengumpulkan dua muhrim isteri dengan kakaknya dan mengahwini wanita penzina. Golongan wanita ketiga yang haram dinikahi adalah wanita yang menyususi seseorang dan akibatnya menimbulkan hukum bahwa suami anak dan saudara lelaki tersebut haram menikahi anak tersebut jika anak tersebut perempuan dan jika anak tersebut laki laki maka ia haram menikahi wanita yang menyusuinya serta semua yang terikat nasab dengan wanita yang menyusuinya.
Atau wanita kafir non kitabiyah yaitu wanita yang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi hindu budha. 3 isteri orang lain dan wanita yang menjalani masa iddah. Haram dengan sebab susuan. Haram buat sementara waktu.
Musyaharah 3. Haram dengan sebab persemendaan. Ibu dan nenek hingga ke. Juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah talak dari suaminya.
Haram dengan sebab keturunan. Saudara wanita dari ibu yang menyusui. Syaikh ahmad jad fiqhus sunnah linnisa 2009.