Potensi Hazard Di Tempat Kerja
Potensi potensi bahaya di tempat kerja untuk masing masing kategori dapat dilihat pada daftar berikut ini.
Potensi hazard di tempat kerja. Tetapi potensi bahaya kebakaran ada di ke 2 tempat kerja tadi sebab sumber api serta bahan kimia gampang terbakar berada di dalamnya. Potensi bahaya yang termasuk ke dalam kategori ini meliputi bahaya yang ditimbulkan oleh bakteri virus serangga seperti nyamuk dan tawon ular burung binatang buas dan lain lain. Potensi bahaya yang ditemukan di tempat kerja sangat beragam salah satunya adalah potensi bahaya fisik berupa iklim kerja panas. Namun dari banyaknya potensi bahaya itu dapat kita golongkan ke beberapa kelompok.
Potensi bahaya dan risiko di tempat kerja antara lain akibat sistem kerja atau proses kerja penggunaan mesin alat dan bahan yang bersumber dari keterbatasan pekerjaannya sendiri perilaku hidup yang tidak sehat dan perilaku kerja yang tidak selamat aman buruknya lingkungan kerja kondisi pekerjaan yang tidak ergonomik pengorganisasian pekerjaan dan hudaya kerja yang tidak kondusif bagi. Kondisi ini dapat ditemui pada perusahaan industri di indonesia seperti industri besi dan pengecoran logam baja batu bata dan keramik konstruksi pertambangan kaca dan gelas tekstil dll. Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan kebijaksanaan untuk melindungi kesehatan serta keselamatan beberapa pekerja yang tertuang dalam undang undang uu pasal 86 uu no. Sehingga hazard and risk dapat berarti bahwa sesuatu kondisi dimana sesuatu hal baik bahan material proses metode atau kondisi kerja memiliki potensi bahaya yang dapat menyebabkan manusia atau orang cidera kerusakan lingkungan properti kerja bahan dan alat atau gabungan dari ketiga aspek tersebut.
Ya bahaya kerja yang ditujukan di sini yaitu setiap kondisi dalam lingkungan kerja yang mempunyai potensi memunculkan penyakit atau masalah kesehatan karena kerja.